Kamis, 04 Maret 2010

RANCANGAN UU KELAUTAN

NASKAH AKADEMIK TENTANG RANCANGAN UNDANG-UNDANG KELAUTAN
I PENDAHULUAN. 1. Latar belakang. a. Bagi megara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, laut merupakan aset yang sangat berharga dan harus dikelola dengan dijaga, dimanfaatkan dan dilestarikan secara sungguh-sungguh. Dalam laut, di dasar laut serta tanah dibawahnya terkandung potensi sumberdaya baik hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan, lebar laut teritorial sesuai ketentuan waktu itu adalah hanya 3 mil laut dihitung dari garis air terendah. Ini menyebabkan bahwa diantara pulau-pulau Jawa dan Kalimantan serta antara Nusa Tenggara dan Sulawesi terdapat perairan bebas. Keadaan ini tentu kurang menguntungkan dari segi pertahanan serta menyulitkan upaya mewujudkan Kesatuan Wilayah. Dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia memperjuangkan kesatuan wilayah yaitu Kepulauan Nusantara yang merupakan kesatuan dari wilayah darat, laut antara darat termasuk dasar laut dibawahnya, udara diatasnya dan seluruh kekayaan merupakan suatu kesatuan kewilayahan yang harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (b) Undang-Undang Dasar 1945. Deklarasi Djuanda lahir berdasarkan pertimbangan :geografis, pertahanan keamanan dan politis. Dengan deklarasi ini, Indonesia menyatakan bahwa teritorial negara Indonesia adalah wilayah yang dikelilingi oleh garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia selebar 12 mil laut. Deklarasi tersebut kemudian memiliki kedudukan yang lebih kuat setelah diundangkan melalui Undang-undang No 4 /Prp tahun 1960. Konsep negara kepulauan agar memperoleh pengakuan internasional harus diperjuangkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Perjuangan panjang selama hampir seperempat abad akhirnya mencapai puncaknya dengan ditandatanganinya Konvensi PBB tentang Hukum Laut ditahun 1982 oleh Indonesia dengan 158 negara anggota PBB lainnya, dan persetujuan DPR RI pada tanggal 21 Desember 1985 serta pengesahan Presiden RI melalui Undang-undang No 17 tahun 1985. Luas wilayah laut Indonesia sejak adanya pengakuan internasional dan diundangkannya Undang-undang mo 17 tahun 1985 menjadi semakin luas; semula hanya sekitar 3 juta km2 menjadi hampir 6 juta km2, terutama setelah dikeluarkannya Undang-undang No 5 tahun 1983 tentang Zon Ekonomi Eksklusif.
b. Nilai ekonomik Laut. Laut memiliki nilai ekonomik yang “tangible “ maupun yang “intangible”.
1) Berbagai sektor kelautan yang memiliki nilai ekonomik yang tangible antara lain:
1
a) Perikanan. Potensi sumberdaya perikanan laut Indonesia lebih dari 6 juta ton per tahun yang tersebar pada sembilan wilayah perikanan ikan. Potensi tersebut baru dimanfaatkan sekitar 80% nya.
b) Pelayaran. Pelayaran merupakan sistem yang meliputi: perkapalan, kepelabuhanan,
c) Penambangan lepas pantai
d) Kesehatan dan biodiversitas
e) Wisata bahari.
2) Nilai ekonomil lainnya adalah penyerapan tenaga kerja. Dengan laju pertambahan penduduk seperti yang sekatang, laju pertambahan angkatan kerja lebih cepat dibandimhkan dengan laju pertambahan lapangan kerja. Hal ini antara lain disebabkan karena makin sulit mengharapkan mengembangkan pertanian untuk menyerap tambahan angkatan kerja.
3) Nilai yang intangible antara lain:
a) Pengendalian cuaca.
b) Habitat laut
c) Hubungan internasional.
c. Sementara itu, sesuai dengan tuntutan kebutuhan, peraturan perundang-undangan /ordonansi yang mengatur laut atau berkaitan dengan laut tetap diberlakukan dengan atau tanpa perubahan. Misalnya Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim St 1939/22, UU Pelayaran (St 1936/700), UU 1/1988 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek laut dibuat, dan dikembangkan sesuai kebutuhan sektoral, serta ada kesan kurang tegas, sehingga membingungkan. Contohnya: walaupun telah disebutkan bahwa Polri bertindak selaku penyidik, ( dalam Undang-undang no 8 tahun 1981, namun dalam undang-undang lain terdapat instansi lain yang bertindak sebagai penyidik misalnya TNI AL. Territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) menyatakan bahwa TNI AL merupakan salah satu instansi ang memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Instansi lain adalah Polri. Undang-undang No 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa selain Polri sebagai penyidik, diatur pula penyidik lain (PPNS). Undang-undang Perikanan No 9 Tahun 1985 d. Dalam tatanan Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Sedang yang selama ini dilaksanakan belum memungkinkan pembangunan kelautan secara terpadu. Sasaran Pembangunan dijabarkan kedalam sasaran-sasaran bidang misalnya pada Pelita VI: Bidang ekonomi, Bidang Kesra Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Agama dan Kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bidang Hukum, Bidang Politik , Aparatur Negara Penerangan dan Komunikasi Masa dan Bidang Pertahanan Keamanan. Namun belum pernah ada bidang kelautan sehingga perencanaan pembangunan kelautan tidak akan pernah terpadu.
2
e. Daftar peraturan perndang-undangan yang berkaitan.
1) UU 11/1967 tentang Pertambangan
2) UU 1/1973 tentang Landas Kontiben
3) UU 5/1983 tentang ZEE Indonesia
4) UU 5/1984 tentang Perindustrian
5) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
6) UU 9/1990 tentang Kepariwisataan
7) UU 21/1992 tentang Pelayaran
8) UU 24/1992 tentang Penataan Ruang.
9) UU 6/1992 tentang Perairan Indonesia
10) UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
11) UU 2/2002 tentang Polri
12) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara
13) UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 2. Maksud dan tujuan. Undang-undang tentang Kelautan disusun berdasarkan pada asas-asas: kedaulatan, tanggung-jawab negara, pembangunan berkelanjutan , keterpaduan, ekologis, kehati-hatian , prioritas, kepentingan nasional, kerakyatan dan berkeadilan dengan tujuan:
a. Mewujudkan negara kelautan dan maritim yang maju, aman dan sejahtera.
b. Menciptakan laut yang lestari, aman, serta teridentifikasi sumberdaya lautnya, dalam yurisdiksi nasional dan diluar yurisdiksi nasional.
c. Memanfaatkan sumberdaya kelautan dan kekayaan laut dalam yurisdksi Negara Kesatuan Republik Indonesia , laut lepas dan dasar samudera dalam, secara berkelanjutan sebesar-besarnya bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang.
d. Menciptakan sumberdaya manusia kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mendukung pembangunan kelautansecara optimal dan terpadu.
e. Membentukpemerintahan yang berorientasi pada pembangunan kelautan bagi kepentingan pembangunan nasional (oceans governance).
f. Mengembangkan budaya dan atau pengetahuan kebaharian bagi masyarakat untuk menumbuhkan pembangunan yang berorientasi kelautan.
g. Naskah Akademik ini disusun dengan maksud untuk digunakan sebagai pedoman dalam menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan yang komprehensif, terpadu yang berdasarkan
3
asas kedaulatan, tanggung jawab negara, pembangunan berkelanjutan, kemandirian, prioritas kepentingan nasional, kerakyatan dan berkeadilan.
3. Metoda pendekatan. RUU Kelautan disusun dengan pendekatan sbb: Pertama , perlu diketahui wilayah laut dalam yurisdiksi Indonesia sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban Indonesia. Negara wajib menetapkan batas-batas wilayah negara di laut dengan negara lain. Selanjutnya, setelah wilayahnya diketahui, perlu diungkap melalui penelitian dan pengembangan Potensi yang dikandung dilaut, didasar laut dan tanah dibawahnya. Setelah potensi diketahui, agar pemanfaatannya dapat berjalan dengan baik, Ruang laut perlu ditata. Pemanfaatan potensi kelautan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, lingkungan laut perlu dilindungi dan dilestarikan. Pengaturan laut secara terpadu memerlukan peraturan perundang-undangan kelautan yang tertata sebagai satu kesatuan. Kedaulatan dan hukum perlu ditegakkan di seluruh wilayah laut. Sumber daya manusia perlu dipersiapkan dan dibina sesuai dengan perkembangan pembangunan. Pembangunan kelautan perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu.
4. Pengorganisasian. Berbagai peraturan perundang-undangan tentang laut sesuai kebutuhan telah disusun. Namun peraturan perundang-undangan tersebut bersifat sektoral, sehingga sering tidak sinkron satu dengan lainnya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur laut yang sekarang berlaku terdiri atas peraturan perundang-undangan yang seluruhnya mengatur laut seperti : Undang-undang tentang Perairan Indonesia, Undang-undang tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Undang-undang yang lebih umum yang mengatur bukan hanya laut seperti: Undang-undang tentang Penataan Ruang, Undang-undang tentang Pertambangan, Undang-undang tentang Perindustrian, Undang-undang tentang Kepariwisataan dll. Bagi peraturan perundang-undangan tentang pengaturan laut, undang-undang tentang Kelautan ini diharapkan dapat merupakan rujukan untuk perubahan bagi upaya memadukan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Bagi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, undang-undang ini merupakan rujukan bagi penyusunan atau perubahan peraturan sehingga keterpaduan pengelolaan laut dapat terwujud.
II RUANG LINGKUP NASKAH AKADEMIK
1. Asas Keterpaduan. Keterpaduan dicapai melalui dua aspek yaitu : aspek pengelolaan dan aspek pembangunan.
4
a. Keterpaduan dalam pengelolaan diwujudkan dengan memandang laut sebagai suatu sistem yang fungsi-fungsinya adalah : identifikasi wilayah, survey dan pengungkapan, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pengamanan dan penegakan kedaulatan dan hukum.
a. Perairan dalam yurisdiksi nasional Indonesia. Bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Ketentuan yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di wilayah perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional diatur dengan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
b. Dengan telah diakui konsepsi Negara Kepulauan sebagaimana dimaksud di atas maka Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah laut antara lain : Undang-undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI. Dengan telah diratifikasinya Konvensi PBB Hukum Laut 1982 oleh Indonesia, maka Indonesia wajib mengimplemantasikan ketentuan-ketentuan konvensi yang belum ada pengaturannya atau diperbaharui dalam perundang-undangan Nasional, antara lain : Undang-undang tentang Zona Tambahan, Undang-undang tentang Landas Kontinen berdasarkan Konvensi PBB Hukum Laut 1982.
c. Indonesia yang telah diakui sebagai negara kepulauan di dalam Konvensi PBB Hukum Laut 1982 maka Indonesia wajib menjamin lalu lintas damai bagi kapal-kapal dan menetapkan alur laut kepulaun bagi kapal-kapal dan pewasat terbang asing melalui ALKI serta menetapkan Pengaturan Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Scheme) di selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
d. Sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 dan ketentuan-ketentuan Hukum laut Internasional, kapal sebagai sarana kegiatan di laut mempunyai kedudukan hukum yang khusus karena kapal yang terdaftar disuatu negara mengusung dan mencerminkan yurisdiksi negara sesuai dengan bendera kapal tersebut. Sebagai negara kepulauan terbesar persyaratan tentang kapal Indonesia perlu diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
e. Kewenangan negara di luar yurisdiksi nasional. Diluar yurisdiksi nasional, Indonesia memiliki kewenangan di laut lepas dan dasar laut dalam atas kapal dan anjungan berbendera Indonesia, instalasi, bangunan serta pulau buatan sesuai dengan Hukum Laut Internasional. 5
Laut lepas adalah kawasan laut yang tidak termasuk wilayah perairan Indonesia. Hak dan kewajiban Indonesia di laut lepas dan dasar laut dalam diatur sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Internasional yang berlaku.
2. Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penguasaan, pemanfaatan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyerasikan tata kehidupan manusia beserta fungsi lingkungan hidupnya berdasarkan Pancasila. Penumbuhkembangan sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tugas dan tanggung jawab negara. Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan berdasarkan asas iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, asas tanggung jawab negara, asas kesisteman dan percepatan, asas kebenaran ilmiah, asas kebebasan berfikir, asas kebebasan akademis, serta asas tanggung jawab akademis diatur dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2002.
Untuk dapat mengetahui dan memanfaatkan potensi kelautan diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang laut dan pantai antara lain tentang : perubahan cuaca, endapan di laut, perikanan, baku mutu kelautan, polusi, sampah laut, kesehatan kelautan, habitat masyarakat pantai, aquakultur, terumbu karang, mineral dan energi lepas pantai, berbagai ilmu pengetahuan tentang teknologi bawah air dll, tersedianya kualitas sumber daya manusia yang didukung oleh peralatan yang memadai. Oleh karena itu, kegiatan penelitian, pengembangan penerapan ilmu dan teknologi kelautan sangat penting peranannya dan wajib dilaksanakan di wilayah perairan Indonesia, Zona Tambahan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Landas Kontinen Indonesia, Laut Lepas. Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
3. Tata ruang kelautan. Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumberdaya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Pengelolaan sumberdaya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan diudara ,perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan 6
lingkungan . Penataan ruang laut berfungsi sebagai pemersatu dan pengikat wilayah nasional yang berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Penataan ruang laut berdasarkan nilai fungsi kawasan serta aspek kegiatan meliputi antara lain : pelayaran, perikanan, pariwisata laut, pertambangan di laut, penegakan hukum di laut, pelaksanaan otonomi daerah, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam di laut, penelitian dan pelestarian lingkungan laut.
4. Pemanfaatan dan pendayagunaan laut. Laut memiliki berbagai fungsi:
a. Laut sebagai sumber Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia. Didalam laut tumbuh dan dapat ditumbuhkan berbagai sumber-sumber bahan pemenuhan kebutuhan dasar manusia terutama pangan, seperti ikan dan biota perairan lainnya.
b. Laut sebagai Sumber Bahan Dasar dan Sumber Energi. Pada dasar laut dan di bawah laut tertentu berbagai mineral yang dapat ditambang untuk digunakan sebagai bahan baku industri dan sebagai sumber energi.
c. Laut sebagai medan industri. Tersimpul pada kedua hal tersebut diatas, laut juga merupakan medan kegiatan industri , baik secara langsung seperti pelayaran, pertambangan lepas pantai, maupun secara tidaklangsung seperti proses bahan makanan, industri galangan kapal, industri alat-alat pertambangan lepas pantai dll.
5. Perikanan. Perikanan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan , kelestarian, dan kesetersediaan sumber daya ikan. Perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan laut lepas berdasarkan ketentuan internasional, mengandung sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang potensial. Dengan meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, Indonesia memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumberdaya ikan di zona ekonomi eksklusif, dan laut lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional. Dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, pengelolaan perikanan perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan cara sbb:
a. berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi dan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya yang berkelanjutan, dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan peningkatan penerimaan dan devisa negara. Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan perlu ditingkatkan peranan pengawas perikanan dan
7
peran serta masyarakat dalam upaya pengawasan dibidang perikanan secara berdaya guna dan berhasil guna.
b. pengelolaan perikanan wajib didasarkan pada prinsip perencanaan dan keterpaduan pengendaliannya.
c. Pengelolaan perikanan dilakukan dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara Pemenrintah Pusat dan Pemerintah Daerah
d. Pengelolaan perikanan yang memenuhi unsur pembangunan yang berkesinambungan , yang didukung dengan penelitian dan pengembangan perikanan seta pengendalian yang terpadu.
e. Pengelolaan perikanan dengan meningkatkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan di bidang perikanan.
Ketentuan mengenai aspek perikanan telah diatur dengan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
6. Pelayaran. Pelayaran mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, memperkukuh persatuan dan kesatuan dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pelayaran bagi Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan salah satu moda transportasi yang tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik mampu melakukan pengangkutan secara masal, menghubungkan dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan. Untuk itu diselenggarakan pelayaran yang berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, kepentingan umum, keterpaduan, keseimbangan, kesadaran hukum dan percaya pada diri sendiri. Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Pelayaran nasional termasuk pelayaran rakyat menerapkan asas Kabotase bagi pelayaran dalam negeri dan asas pangsa angkutan yang wajar dalam angkutan dari dan ke luar negeri.
7. Industri dan jasa kelautan. Untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia dan dana yang tersedia. Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri, manfaat dan kelestarian lingkungan hidup. Dengan landasan ini, kegiatan industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Namun demikian cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pembangunan industri bertujuan :
a. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/ atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
8
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap , mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luasd bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya , serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
c. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadapkemampuan dunia usaha nasional;
d. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri
e. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri.
f. Meningkatkan penerimaan devisa negara melalui peningkatan ekspor produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri.
g. Mengembangkan pusat-pusat pertumnuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara
h. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
Pemerintah menetapkan bidang usaha yang termasuk dalam industri kecil termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional, dan industri penghasilbenda seni yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Industri kelautan meliputi: industri bangunan lepas pantai, industri perbaikan bangunan lepas pantai, industri kapal/perahu, industri peralatan dan perlengkapan kapal, industri perbaikan kapal, industri pemotongan kapal, rancang bangun dan perekayasaan industri kelautan, industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya, industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya, industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya, industri pemindangan ikan dan biota perairan lainnya, industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya, industri pengolahan dan pengawetan laiannya untuk ikan dan biota perairan lainnya
8. Pertambangan dan Energi Kelautan. Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan endapan–endapan alam merupakan kekayaan Nasional Indonesia yang harus dikelola dan dikembangkan, dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahan galian digolongkan pada tiga golongan yaitu : bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian yang tidak termasuk kedua golongan tersebut. Golongan bahan galian yang strategia adalah: minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, antrasit, batubara, batubara muda, uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya, nikel, cobalt, dan timah. Golongan bahan galian vital adalah; besi, mangaan, khrom, wolfram, 9
vanadium, titan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, air raksa, intan, arsen, antimon, bismut, ytrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam langka lainnya, berilium, korundum, zirkon, kristal kwarsa, kriolit, fluorspar, barit, yodium, brom, khlor dan belerang. Wilayah hukum pertambangan Indonesia meliputi baik yang di darat, di dasar laut maupun tanah dibawahnya dibawah kedaulatan dan hak-hak berdaulat Indonesia. Sedimen-sedimen di bawah laut dan kondisi geografi kelautan mengandung potensi yang besar untuk dapat dikembangkan sebagai energi alternatif non konvensional dan termasuksumberdaya kelautan non hayati yang dapat diperbaharui yang memiliki potensi untuk dikembangkan di kawasan pesisir dan lautan Indonesia. Jenis energi kelautan yang berpeluang dikembangkan adalah: energi gelombang, energi pasang surut dan arus, energi angin, energi konversi perbedaan suhu dan perbedaan salinitas.
9. Wisata laut. Keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah serta seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumberdaya dan modal yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan. Kepariwisataan mempunyai peranan penting untuk memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja mendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional, serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional. Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan dan kepercayaan pada diri sendiri. Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan: memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; mendorong pendayabunaan produksi nasional. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki potensi kekayaan dan keindahan laut yang diminati oleh wisatawan dalam dan luar negeri, serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Wisata laut meliputi : menyelam, berselancar, berlayar pesiar, bermain jet ski, berselancar angin, serta mengunjungi resort-resort yang tersedia di pulau-pulau. Pemerintah wajib mengatur pemanfaatan dan pengelolaan berdasarkan tata ruang wilayah dan dilaksanakan dengan asas kelestarian, berkelanjutan, keterpaduan, keterpeliharaan, dan memperhatikan aspek ekologis kawasan serta melibatkan peran serta masyarakat adat, masyarakat lokal dan masyarakat pesisir sebagai pemangku kepentingan.
10. Benda-benda berharga asal muatan kapal tenggelam yang ditemukan di laut. Hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang benda-benda berharga asal muatan kapal tenggelam yang ditemukan dilaut. Yang sudah ada adalah peraturan perundang-undangan mengenai cagar budaya yang mencakup benda-benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau
10
bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau yang mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, benda-benda berharga dan bersejarah yang ditemukan di laut yang berada di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan merupakan potensi kekayaan negara dan menjadi milik negara. Oleh karena itu negara wajib mengatur mengenai kepemilikan dan pemanfaatannya. Benda-benda berharga yang ditemukan di luar wilayah kedaulatan negara dan perairan kepulauan diatur sesuai dengan Ketentuan-ketentuan internasional.
11. Perlindungan dan pelestarian lingkungan kelautan. Unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara yang satu dengan lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Sumber daya alam hayati di laut yang meliputi satwa laut, terumbu karang, dan tumbuhan laut. Pemerintah wajib melaksanakan perlindungan dan pelestarian sumber daya hayati di laut melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan laut, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa laut dan ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan Lingkungan Hidup Kelautan meliputi kebijakan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup kelautan. Pemerintah wajib mengatur perlindungan dan pelestarian sumber daya hayati dan lingkungannya.
12. Pemantauan dan penanggulangan bencana alam di laut. Dari pengalaman terjadinya bencana tsunami yang menimbulkan kerusakan dan korban yang sangat besar, membuktikan bahwa bencana alam yang dasyat itu tidak dapat dicegah. Untuk mengurangi kerusakan dan korban yang besar perlu dibangun sistem pemantauan dan penanggulangan secara dini yang terdiri atas 3 sub sistem yaitu : sub sistem deteksi, sub sistem peringatan dan sub sistem tindakan/evakuasi. Sehingga dapat dideteksi sedini mungkin dan mengevakuasi berbagai komunitas di pantai yang memerlukan waktu. Pemerintah wajib membangun sistem pemantauan dan penganggulangan bencana alam di laut. Sistem Deteksi merupakan jaringan seismik untuk mendeteksi getaran-getaran yang diteruskan ke pusat pengolahan dimana data yang eknologi saja tidak dapat melindungi penduduk pantai yang bermukim dekat dengan sumber bencana. Apabila terjadi Dalam beberapa menit
11
13. Tatanan Hukum Kelautan. Memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi dan ketentuan-ketentuan hukum internasional, hukum kelautan dituntut untuk dikembangkan, ditata secara terpadu serta dilaksanakan sehingga tujuan pemanfaatan potensi laut dapat terlaksana sebagaimana seharusnya. Hukum kelautan tersebut meliputi hukum publik serta hukum perdata. Oleh karena itu pemerintah wajib melaksanaan penataan dan pengembangan hukum kelautan secara terpadu.
14. Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Laut. Hingga saat ini pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum dilaut masih dilaksanakan melalui badan koordinasi dan badan-badan lain secara sektoral sehingga pelaksanaannya belum efektif dan efisien. Oleh karena itu perlu dibentuk suatu Badan Keamanan yang terpadu dan memiliki otoritas yang jelas di laut, sehingga dapat dicapai pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum di laut secara optimal dan tegas.
15. Sumberdaya Manusia. Pengembangan sumberdaya manusia meliputi dua aspek yaitu pendidikan dan kebudayaan. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan kelautan yang disusun secara terpadu merupakan bagian dari pendidikan nasional. Kesadaran tentang pentingnya laut difokuskan pada lingkungan laut perlu ditumbuhkan melalui pendidikan formal dan pendidikan non formal. Indonesia sebagai negara kepulauan selayaknya menjadi rujukan utama pembangunan karakter dan budaya bangsa. Baik kebudayaan fisik, sistem sosial, sistem budaya dan sistem nilai perlu dikembangkan. Belum ada peraturan perundang-undangan mengenai kebudayaan. Budaya bahari fisik antara lain kapal, peralatan penangkap ikan, bangunan pantai. Nilai budaya bahari adalah mentalitas yang menentukan perilaku, cara berfikir yang dimiliki jiwa bahari. Sebenarnya masih ada satu aspek lagi yang perlu dikembangkan yaitu oleh raga bahari/ perairan. Namun karena peraturan perundang-undangan mengenai oleh raga belum ada maka pengaturan oleh raga bahari/ perairan belum dapat disusun.
16. Pembangunan Kelautan. Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya Garis-garis Besar Haluan Negara yang selama ini dijadikan pedoman menyusun Program Pembangunan ,maka dibutuhkan pengaturan baru dalam proses perencanaan pembangunan nasional. Proses perencanaan pembangunan nasional mencakuplima pendekatan yaitu: pendekatan politik, teknokratik, parsitipatif, atas bawah dan bawah atas. Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana , karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon. Perencanaan dengan pendekatan
12
teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metoda dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pendekatan atas-bawah dan bawah atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana bawah-atas dan atas bawah diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah. Selama ini pembangunan kelautan masih dititik beratkan ke dalam sasaran bidang, sektor dan sub sektor yang kurang memperhatikan keterpaduan. Keberhasilan pembangunan aspek kelautan sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh keterpaduan dari berbagai sektor atau sub sektor. Oleh karena itu pembangunan kelautan menggunakan pendekatan sebagai berikut Pertama ditetapkan seberapa besar sumbangan / peran kelautan dalam Pendapatan Nasional. Kemudian dijabarkan kedalam sasaran aspek kelautan secara terpadu yaitu Perikanan, transportasi laut, pertambangan dan energi di laut, industri dan jasa kelautan dan pariwisata. Direncanakan program pembangunan apa yang diperlukan untuk masing-masing sektor agar mampu menghasilkan seperti yang diharapkan. Dalam pelaksanaannya masing-masing sub sektor dikelola sesuai sektornya. Cara ini menjamin perencanaan pembangunan laut secara terintegrasi. Untuk memudahkan penanganan berbagai masalah lintas sektoral, dibentuk Dewan Kelautan.
17. Kewenangan Daerah dan Masyarakat di laut. Daerah ikut serta mengelola kekayaan laut namun tidak memiliki kewenangan atas wilayah laut. Pembangunan Kelautan mempunyai fungsi pemersatu dan perekat kesatuan bangsa maka Perencanaan Pembangunan daerah wajib berpedoman pada hal tersebut. Daerah memiliki kewenangan menyusun Rencana Pembangunan Daerah di laut baik jangka panjang maupun menengah. Perencanaan Kebijakan Pembangunan Kelautan merupakan keterpaduan kebijakan antar sektor di tingkat pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam penyusunan rencana pembangunan tersebut, masyarakat berhak dan berkewajiban berperan serta.
III KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan. Undang-undang Kelauatn perlu disusun untuk mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensinya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
2. Saran. Disusun RUU Kelautan dengan berpedoman pada uraian dalam Naskah Akademik ini.
13
Daftar Kepustakaan.
1. Undang-undang
a. UU 11/1967 tentang Pertambangan.
b. UU1/1973 tentang Landas Kontinen
c. UU 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
d. UU 5/1984 tentang Perindustrian.
e. UU 5/1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
f. UU 9/1990 tentang Kepariwisataan
g. UU 21/1992 tentang Pelayaran
h. UU 24/1992 tentang Penataan Ruang.
i. UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia.
j. UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup .
k. UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
l. UU 18/2002 tentang Pertahanan Negara.
m. UU 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu dan Teknologi.
n. UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
o. UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
p. UU 31/2004 tentang Perikanan
q. UU 34/ 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
2. Pembangunan Aspek Kelautan Dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun Kedua. Hasil Seminar Pembangunan Aspek Kelautan Dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua, Jakarta 13-15 Maret 1990.
3. Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai primemover ekonomi nasional : Prof Dr Rokhmin Dahuri, MS.
14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar