Rabu, 24 Maret 2010

sirip

orGAN GERAK (SIRIP)

Ikan seperti pada hewan lain, melakukan gerakan dengan dukungan alat gerak. Pada ikan, alat gerak yang utama dalam melakukan manuver di dalam air adalah sirip. Sirip ikan juga dapat digunakan sebagai sumber data untuk identifikasi karena setiap sirip suatu spesies ikan memiliki jumlah yang berbeda dan hal ini disebabkan oleh evolusi.

Sirip pada ikan terdiri dari beberapa bagian yang dinamakan sesuai dengan letak sirip tersebut berada pada tubuh ikan, yaitu :

  1. Pinna dorsalis (dorsal fin)

Adalah sirip yang berada di bagian dorsal tubuh ikan dan berfungsi dalam stabilitas ikan ketika berenang. Bersama-sama dengan pinna analis membantu ikan untuk bergerak memutar.

  1. Pinna pectoralis (pectoral fin)Adalah sirip yang terletak di posterior operculum atau pada pertengahan tinggi pada kedua sisi tubuh ikan. Fungsi sirip ini adalah untuk pergerakan maju, ke samping dan diam (mengerem).

  2. Pinna ventralis (ventral fin)Adalah sirip yang berada pada bagian perut. ikan dan berfungsi dalam membantu menstabilkan ikan saat berenang. Selain itu, juga berfungsi dalam membantu untuk menetapkan posisi ikan pada suatu kedalaman.

  3. Pinna analis (anal fin)Adalah sirip yang berada pada bagian ventral tubuh di daerah posterior anal. Fungsi sirip ini adalah membantu dalam stabilitas berenang ikan.

  4. Pinna caudalis (caudal fin)Adalah sirip ikan yang berada di bagian posterior tubuh dan biasanya disebut sebagai ekor. Pada sebagian besar ikan, sirip ini berfungsi sebagai pendorong utama ketika berenang (maju) clan juga sebagai kemudi ketika bermanuver.

  5. Adipose finAdalah sirip yang keberadaannya tidak pada semua jenis ikan. Letak sirip ini adalah pada dorsal tubuh, sedikit di depan pinna caudalis

Selasa, 09 Maret 2010

Apa maksudnya? Frasa di atas merupakan gabungan antara dua bidang yang dipelajari di Teknik Fisika, yaknik tomografi, yang berkaitan dengan pencitraan dengan memanfaatkan irisan (slice) dari suatu benda, serta akustik, yang berkenaan dengan fenomena gelombang suara. Istilah tomografi sudah sangat terkenal dalam dunia medis dan aplikasi seismik. Metode pemrosesannya berdasarkan pada definisi beberapa irisan dari objek di mana inverse problem dipecahkan. Integrasi dari solusi yang diperoleh di masing-masing irisan menyediakan citra yang diperlukan untuk aplikasi khusus.

Tomografi akustik secara sederhana dapat didefinisikan sebagai proses pencitraan tidak langsug (nondirect imaging) dengan memanfaatkan gelombang akustik sebagai iluminatornya. Dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai tomografi akustik lautan, salah satu teknik yang digunakan untuk melakukan pencitraan interior dari dasar laut. Teknik ini diperkenalkan oleh Munk dan Wunsch pada tahun 1979.

Mengapa digunakan gelombang akustik?
Untuk mendapatkan gambar dari laut seperti bentuk dari lantai laut, kita harus melakukan iluminasi atau iradiasi dengan radiasi yang tepat. Untuk mendapatlan radiasi tersebut kembali, absorpsi oleh lingkungan haruslah kecil. Dalam membandingkan absorpsi dari berbagai tipe radiasi oleh air laut sering digunakan istilah kedalaman penetrasi (penetration depth). Pada kedalaman referensi ini 9/10 dari energi iradiasi awal diserap dan hanya 1/10 yang tersisa untuk penetrasi yang lebih dalam. Pada dua kali kedalaman ini, 9/10 dari energi yang tersisa ini diserap dan begitu selanjutnya. Kedalaman penetrasi yang dalam berarti irradiasinya semakin baik.
Gambar 1. Kedalam penetrasi dari berbagai gelombang di dalam air lautte

Dari grafik di atas dapat kita lihat bahwa gelombang akustik dengan frekuensi 100 Hz merupakan iluminator yang memiliki kedalaman penetrasi paling baik dibandingkan dengan yang lainnya.

Dalam tomografi akustik lautan informasi terpenting yang diperlukan adalah struktur temperatur darilautan, terkadang berhubungan dengan struktur arus di tempat yang sama. Jenis informasi ini pada umumnya merupakan informasi yang diperlukan oleh oseanografer untuk menurunkan informasi yang diperlukan dalam proses oseanografik, atau sebagai input dari suatu model numerik untuk melakukan prediksi. Tomografi akustik lautan memanfaatkan fakta bahwa properti akustik yang dapat diukur seperti waktu tempuh, fasa atau bahkan medan suara berhubungan langsung dengan temperatur dan kecepatan arus dari lautan. Penurunan profil temperatur dan profil kecepatan arus laut merupakan tujuan utama dari tomografi akustik lautan. Prinsip tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2: Prinsip tomografi akustik lautan

Eksperimen tomografi akustik lautan melibatkan adalanya sumber suara dan stasiun penerima. Sebuah sumber sinyal mengirimkan suatu sinyal yang diketahui dan sebuah stasiun penerima mendefinsikan satu pasang tomografik. Dalam banyak kasus stasiun penerima terdiri dari satu hidrofon (mikrofon yang digunakan di dalam air) atau array vertikal dari beberapa hidrofon dan alat perekam sehingga menghasilkan suatu irisan vertikal di dalam air laut. Citra 3 dimensi dari lingkungan yang ditinjau dapat diperoleh dengan mengombinasikan beberapa irisan vertikal yang diukur di tempat berbeda.
Gambar 3: Salah satu teknik pengambilan data dalam tomgrafi akustik lautan

Forward Propagation Modelling
Suatu inverse problem umum didefinisikan dengan suatu hubungan antara pengukuran dan parameter yang ingin diperoleh. Karena pengukuran merupakan hal yang umum, hubungan yang sebenarnya didefiniskan berdasarkan data d yang diturunkan dari pengukuran, bergantung dari metode yang digunakan, serta parameter m yang ingin diperoleh (rekonstruksi) kembali. Hubungan antara keduanya mungkin saja sangat kompleks dan secara umum memiliki bentuk persamaan:
Cara inverse problem didefinisikan bergantung pada pemodelan dari forward problem yang bersangkutan. Titik awal dari forward acoustic propagation modelling berdasar pada persamaan Helmholtz untuk tekanan akustik yang dituliskan dalam bentuk:
dengan c merupakan kecepatan suara, w adalah kecepatan sudut dan ~x0 merupakan vektor posisi dari sumber. Masalah ini kemudian dilengkapi dengan memberlakukan kondisi batas yang sesuai. Ketika sumber yang digunakan memiliki pita frekuensi yang lebar, dapat digunakan transformasi Fourier (invers) dari domain frekuensi untuk merepresentasi medan akustik di dalam domain waktu.

Ray Inversion
Ide dasar untuk menyelesaikna inverse problem dari akustik tomografi lautan berdasarkan pada asumsi bahwa lingkungan referensi (keadaan lingkungan background) selalu diketahui dan lingkungan aktualnya berbeda dengan lingkungan referensi. Lingkungan background normalnya merupakan suatu nilai rata-rata sehingga dapat dituliskan:
Persamaan tersebut dapat dilinearisasikan terhadap keadaan lingkungan dan mengasumsikan bahwa tidak ada arus pada daerah eksperimen tomografi akustik, variasi waktu tempuh \delta \tau_n sepanjang sinar tertentu \Gamma_n didefinisikan untuk lingkungan referensi melalui rumus
Dengan analisis lebih lanjut dapat diformulasikan inverse problem-nya dalam bentuk persamaan:
Informasi lebih lanjut mengenai formulasi matematis dari inverse problem dalam tomografi akustik lautan dapat dilihat pada referensi [1]. Secara sederhana prinsip ray acoustics dalam tomografi akustik lautan dapat dijelaskan dalam gambar berikut:
Gambar 4. Prinsip ray acoustics

Berapa sifat akustik lautan yang harus diperhatikan
Perambatan suara di lautan pada dasarnya berbeda dengan suara di medium yang lain. Akibat adanya anomali air, suara dengan frekuensi yang rendah dapat merambat sepanjang lautan dengan absorpsi paling kecil di bandingkan dengan gelombang mekanikal yang lain.

Kecepatan rambat suara di laut bernilai sekitar 1500 m/s, atau sekitar 4.5 kali nilai kecepatan suara di atmosfer. Nilai ini lebih besar lagi pada beberapa tempat di dasar laut seperti batu granit, batu kapur, atau batuan yang ada di interior laut yang lain yakni sekitar 5000 m/s. Pada dasarnya kecepatan suara di sembarang fluida bergantung pada dua kuantitas fisik, yakni: densitas dan kompresibilitas. Densitas dan kompresibilitas pada umumnya akan menghasilan kecepatan suara yang lebih kecil. Terdapat beberapa karakterisktik lautan yang mempengaruhi kompresibilitas di antaranya tekanan statik (atau kedalaman), salinitas (kadar garam) dan temperatur.

Karakteristik akustik lain yang harus diperhatikan adalah noise akustik di lautan. Noise bersama dengan berkurangnya intensitas sinyal menentukan apakah citra yang dihasilkan dengan tomografi akustik lautan memiliki kualitas yang baik atau tidak. Oleh sebab itu sangat penting untuk membedakan antara sinyal akustik yang diinginkan dengan noise yang mungkin muncul. Biasanya agar dihasilkan kualitas yang baik, pengukuran yang dilakukan harus memiliki signal to noise ratio bernilai sekurang-kurangnya 10 dB. Beberapa sumbe noise yang di antaranya disebabkan oleh lalu lintas kapal. Noise ini biasanya mendominasi pada frekuensi sampai beberapa ratus Hz. Selain itu noise juga dapat dihasilkan oleh adanya hujan. Curahan hujan yang lebat dapat memberikan noise sampai beberapa kHz sampai ke daerah ultrasonik. Sumber noise yang lain adalah noise-noise yang disebabkan oleh angin. Noise jenis ini biasanya lebih kompleks mekanismenya.

Beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengendalikan noise tersebut diantaranya adalah dengan menggunakan filter spatial yang biasanya sangat menentukan pencitraaan dengan resolusi tinggi. Dengan filter ini, acoustic receiver hanya menerima sinyal yang berasal dari arah tertentu saja dan menahan sinyal yang berasal dari arah yang lain. Dalam aplikasinya kita harus menggunakan sumber suara yang memiliki directivity yang sangat sempit. Jenis filter lain yang dapat digunakan adalah filter frekuensi yang hanya melewatkan sinyal dengan frekuensi tertentu saja. Dalam menggunakannnya tentu saja kita harus mengetahui dengan baik karakteristik noise yang ingin kita hambat.

Referensi
  1. Taroudakis, Michael I. 2002. “Ocean Acoustic Tomography” dalam Lecture Notes of the Tutorial Course For Young Acousticians from European Countries 23-24 June 2002, Gdansk, Poland.
  2. Chepurin, Yu. A. 2000. “Experiments on Underwater Acoustic Tomography” diterbitkan dalam Acoustical Physics, 2007, Vol. 53, No. 3, pp. 393–416. Pleiades Publishing, Ltd., 2007.
  3. Wille, Peter C. 2005. Sound Images of the Ocean in Research and Monitoring. Berlin: Springer-Verlag Heidelberg.
  4. Munk, Walter. Ocean Acoustic Tomography From a Stormy Start to an Uncertain Future.
  5. Dushaw, Brian D. dan John A. Colosi. 1998. Ray Tracing for Ocean Acoustic Tomography. Applied Physics Laboratory University of Washington.

Jumat, 05 Maret 2010

Kamis, 04 Maret 2010

sail bunaken di manado

Semangat kemerdekaan pun ter lihat di pantai Malalayang Manado dengan meriah, kenapa tidak untuk menyambut hari ulang tahun RI yang ke 64 tahun tersebut di peringati oleh ribuan orang dan lebih menarik lagi orang yang memperingatinya tersebut merupakan peyelam penyelam yang datang dari seluruh pelosok indonesia bahkan penyelam dari mancanegara. Selain kegiatan memperingati HUT RI tersebut Indonesia mendapat dan mencetak rekor dunia penyelaman masal terbanyak.

Sebanyak 2.468 penyelam menyelam secara bersamaan untuk memperingati hari kemerdekaan indonesia itu, acara tersebut di siarkan oleh salah satu stasion tv secara live dari dasar laut pantai malalayang tersebut. Untuk penyelamannya dilakukan di kedalaman 18 sampai 20 m, kemudian untuk menghindari kerusakan ekosistem di dalam laut tersebut panitia memilih tempat yang menurut saya sangat baik, dimana substrat yang berpasir dan visibiliti yang bagus.

Juri Guinness Book of Records asal Inggris Lucia Sinigagliesi juga turut menyaksikan pergelaran spektakuler itu. Inspektur upacara adalah Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Moeklash Sidiq. Adapun komandan upacara adalah Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Iskandar Sitompul.


terumbu karang dikala hujan

Musim Hujan Tiba, Bagaimana Nasib Terumbu Karang Kita?!

Pada bulan Januari-Februari setiap tahun merupakan bulan-bulan basah dengan curah hujan yang sangat tinggi. Debit air sungai meningkat tajam bahkan telah membawa material tanah yang sudah tidak mampu menahan kejenuhan air hingga banyak terjadi peristiwa longsor di beberapa tempat di tanah air yang memakan korban. Bencana banjir terjadi dimana-mana terutama di daerah pesisir. Tingginya material tanah yang terbawa oleh sungai hingga wilayah pesisir menyebabkan warna air laut di pantai menjadi coklat kemerahan. Keadaan ini sering terjadi di perairan yang memiliki ekosistem terumbu karang yang masih baik di Pantura Jawa Tengah seperti di Jepara dan Rembang. Pasokan air tawar akibat banjir tersebut berpotensi menurunkan salinitas perairan sehingga air menjadi payau (mencapai kurang dari 20 ‰) dan kandungan sedimen meningkat sehingga berakibat mengurangi kejernihan perairan. Kandungan sedimen perairan di Teluk Awur, Jepara pada satu dekade lalu dilaporkan mencapai 12,2 mg/l pada jarak sekitar 500 m dari garis pantai. Seiring dengan meningkatnya pembangunan utamanya dengan jalan membuka lahan baru dan mengkonversi lahan akan menambah beban perairan hulu di pesisir dan mempengaruhi kondisi terumbu karang.

Penurunan salinitas di bawah salinitas air laut normal (32-35 ‰) dan peningkatan kandungan sedimen/ kekeruhan mengakibatkan stress pada hewan karang. Awalnya, perubahan kualitas perairan tersebut akan menurunkan potensi reproduksi karang sehingga dapat mengurangi keanekaragaman jenis karang. Hanya jenis karang yang kuat dan tahan terhadap perubahan kualitas air tersebut masih ditemukan dan dominan, seperti karang masif dari famili Poritiidae dan Faviidae. Selanjutnya, pengaruh perubahan kualitas air ini dapat mengurangi persen tutupan karang sehingga luas terumbu karang di suatu lokasi dapat berkurang secara signifikan. Hal ini dapat ditunjukkan oleh penurunan keanekaragaman jenis karang di perairan P. Panjang, Jepara dan sudah jarang ditemukan terumbu karang yang sehat di Teluk Awur, Jepara.

Kejadian ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama utamanya insan kelautan untuk turut serta mencegah pengurangan luas terumbu karang di Indonesia. Pembangunan wilayah pesisir seharusnya dilakukan secara komprehensif. Manajemen daerah hulu dan hilir seharusnya menjadi kesatuan yang utuh dan memerlukan perhatian melalui interdisipliner. Kajian serius yang melibatkan pakar-pakar di bidangnya merupakan suatu keharusan terutama menyangkut akibat kelestarian lingkungan laut yang merupakan akhir buangan dan tong sampah dari aktivitas manusia di wilayah hulu. Mengingat pentingnya peranan laut untuk kehidupan manusia baik sebagai penentu iklim dan sumber pangan masa depan. (Dr. Ir. Munasik, M.Sc)

pemanasan global

Jakarta (ANTARA News) - Sebelum merebaknya isu pemanasan global, di kalangan ilmiah dipahami bahwa air laut merupakan penyerap karbon (carbon sink).

Namun dengan berkembangnya ilmu pengetahuan sebagai hasil dari berbagai riset tentang pemanasan global dan dampaknya, muncul pemahaman baru bahwa laut tak lagi sebagai penyerap karbon, melainkan sudah berada pada posisi sebagai penghasil karbon bersih (net carbon source).
Sesungguhnya laut dapat berfungsi sebagai penyerap karbon (carbon sink) dan juga sebagai penyedia karbon (carbon source) ke atmosfer, tergantung kondisinya.

Karbon yang diserap maupun yang dilepas ke atmosfer berada dalam bentuk gas karbon dioksida (CO2). Laut akan menyerap karbon bilamana tekanan parsial gas karbon dioksida di atmosfer lebih tinggi dari tekanannya di dalam air laut.

Sebaliknya, laut akan melepas karbon apabila tekanan parsial gas karbon dioksida di dalam air laut lebih tinggi dari tekanannya di atmosfer. Laut berfungsi sebagai penyerap karbon (carbon sink) dalam dua bentuk yakni melalui serapan pasif dan aktif.

Pada serapan aktif, fitoplankton (tumbuhan mikro yang berada di kolom zona cahaya air laut) dengan kandungan klorofilnya dan bantuan sinar matahari memanfaatkan gas karbondioksida untuk proses fotosintesis dan menghasilkan gula (karbohidrat) (H2O + CO2 + cahaya + klorofil ----> C6H12O6 + 6O2).

Sedangkan pada serapan pasif, gas karbondioksida akan larut dalam air laut secara alami dengan mudah dan cepat serta membentuk asam karbonat (H2O + CO2 ----> H2CO3).
Reaksi bolak-balik dalam proses ini juga berlangsung dengan cepat sehingga sulit membedakan antara asam karbonat dan karbondioksida dalam air. Air laut yang dingin serta banyak pergolakan (turbulent) cenderung menyerap karbondioksida dari atmosfer sementara air laut yang lebih hangat serta pergerakan airnya yang lebih tenang cenderung melepas karbondioksida ke atmosfer.

Pada awal tahun 1990-an, laut diduga sebagai suatu net carbon sink dengan Lautan Atlantik Utara sebagai penyerap terbesar sekitar 60% dari total laut dunia. Proses pertukaran gas karbondioksida secara pasif kurang penting dibandingkan dengan proses pertukaran secara aktif.

Proses fotosintesis merupakan aktivitas carbon sink sebaliknya proses respirasi (penguraian gula menjadi zat lain untuk menjalankan metabolisme tubuh) oleh organisme lainnya di laut, merupakan aktivitas carbon source.

Fitoplankton merupakan alga hijau berukuran mikroskopik dan berkembang dengan cepat dalam kolom air laut pada kondisi lingkungan dan unsur hara yang cukup.

Dengan demikian, perairan dengan populasi fitoplankton yang baik akan bekerja efektif sebagai carbon sink. Sebaliknya, bila proses respirasi oleh semua komunitas mahluk hidup di kolom air laut melebihi proses fofosintesis, maka kondisinya menjadi carbon source.

Bilamana laju proses fotosintesis lebih besar dari laju respirasi yang pada kondisi normal terjadi di laut maka net carbon sink akan terjadi dan sebaliknya pada kondisi tidak normal menjadi net carbon source.

Secara teori, apabila populasi fitoplankton di laut makin meningkat maka penyerapan gas karbondioksida dari atmosfer juga meningkat sehingga laut bisa menjadi carbon sink.

Pada tahun 1980-an, John Martin seorang ahli oseanografi dari Moss Landing Marine Laboratories (telah meninggal tahun 1993) mengatakan bahwa penambahan zat besi ke perairan yang cukup unsur hara namun kurang zat besi akan merangsang pertumbuhan fitoplankton.

Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya. Hasil penelitian lainnya juga menunjukkan hal yang sama yaitu dengan penambahan zat besi ke dalam perairan di Laut Selatan menunjukkan perkembangan fitoplankton yang nyata dan tingkat penyerapan gas karbondioksida juga meningkat signifikan dari atmosfer (Watson et al, 2000; Watson, 1997).

Pada tahun 1988, John Martin menyarankan bahwa penambahan zat besi buatan ke laut dapat merobah iklim dunia dalam artian mengurangi gas CO2 dari atmosfer secara nyata.

Namun demikian para ilmuwan banyak yang tidak setuju dengan cara seperti itu sebagai upaya untuk mengurangi gas karbondioksida di atmosfer karena beberapa faktor antara lain faktor moral dan dampak pencemaran lingkungan sebagai ekses dari zat besi itu sendiri mengingat zat ini adalah logam berat.

Tood Wood, Christopher Guay, dan Phoebe Lam (2009) dari Laboratorium Lawrence Nasional Berkeley juga menemukan bantahan terhadap hipotesis John Martin bahwa penambahan zat besi ke laut tidak akan merobah iklim dunia.
Penelitian mereka dengan proyek SOFeX (the Southern Ocean Iron Experiment) dilaksanakan mulai 2002 di perairan antara New Zealand dan Antartika dengan menggunakan alat deteksi carbon explorer pada kedalaman 800 meter serta menguji hipotesis apakah penambahan zat besi ke perairan akan merobah iklim dunia.

Dari penelitian ini diperoleh hasil mengejutkan bahwa sebagian besar karbon dari hasil blooming fitoplankton hasil penambahan zat besi tersebut tidak pernah sampai ke perairan dalam (deep ocean).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sekalipun terjadi blooming fitoplankton sebagai akibat penambahan zat besi namun tidak berpengaruh nyata terhadap absorpsi gas CO2 dari atmosfer karena tidak terjadi presipitasi karbon ke laut yang lebih dalam secara nyata.

Di lain pihak, peningkatan penyerapan gas CO2 secara alami oleh air laut seyogianya tidak menguntungkan karena hal ini akan meningkatkan derajat keasaman (pH) air laut.
Bila derajat keasaman air laut meningkat maka hal ini akan menggangu kehidupan organisma laut lainnya terutama ikan.

Pemanasan Global

Pemanasan global yang terjadi belakangan ini sebagai akibat meningkatnya emisi gas karbon ke atmosfer telah mengakibatkan peningkatan suhu udara maupun suhu air laut secara nyata.

Hal yang lebih penting dari dampak pemanasan global adalah meningkatnya suhu air laut yang mengakibatkan kemampuan air laut untuk menyerap gas karbondioksida menjadi berkurang. Gas karbondioksida mempunyai tingkat kelarutan dua kali lebih besar pada air dingin dibandingkan dengan air hangat. Laju fotosintesis dan respirasi juga sangat tergantung pada suhu.

Pada suhu yang relatif tinggi, laju fotosintesis dan laju respirasi sama-sama meningkat namun laju respirasi meningkat lebih cepat dibandingkan dengan laju fotosintesis sehingga pelepasan gas karbondioksida menjadi lebih besar dibandingkan dengan penggunaannya dan menyebabkan laut menjadi net carbon source.

Hasil penelitian Lefe`vre et al. (2004) di Lautan Atlantik Utara menunjukkan bahwa tekanan parsial gas karbondioksida dalam air laut telah meningkat lebih cepat dibandingkan dengan tekanan parsialnya di atmosfer khususnya pada saat musim panas yang mengakibatkan peningkatan pelepasan gas karbondioksida ke atmosfer, padahal sebelumnya daerah ini dikenal sebagai net carbon sink.

Hal yang sama juga ditemukan oleh CNRS (2009) di Lautan Hindia Selatan. Le Quere et al. (2007) juga menyimpulkan bahwa penyerapan gas karbondioksida oleh Lautan Selatan telah melemah sebesar 15% per dekade semenjak 1981 dan akan menjadi kurang efisien pada masa depan.
Hal ini akan membawa gas karbondioksida ke level yang semakin tinggi untuk jangka panjang. Pengurangan efisiensi penyerapan gas karbondioksida oleh Lautan Selatan disebabkan oleh peningkatan kekuatan angin sebagai akibat dari peningkatan gas rumah kaca di atmosfer dan pengurangan lapisan ozone jangka panjang di stratosfer.

Peningkatan kekuatan angin ini akan menyebabkan proses percampuran dan penaikan massa air laut dalam ke permukaan (upwelling) yang pada akhirnya meningkatkan pelepas gas CO2 ke atmosfer. Hasil penelitian lainnya juga menunjukkan bahwa lokasi upwelling cenderung menjadi lokasi net carbon source.

Carbon Source

Alan Koropitan (dosen Institut Pertanian Bogor/IPB) telah melakukan penelitian di Laut Jawa dan menyimpulkan bahwa Laut Jawa cenderung berfungsi sebagai net carbon source.

Hasil ini juga didukung dengan hasil penelitian lainnya yang dilakukan di beberapa lokasi perairan Indonesia. Menurut para ahli terumbu karang dan pemanasan global bahwa ekosistem terumbu karang juga berfungsi sebagai net carbon source.

Salah satu misi projet SeaWiFS Ocean Color Satellite adalah untuk menjawab pertanyaan apakah laut berfungsi sebagai carbon sink atau carbon source. Dari hasil analisa data konsentrasi klorofil-a selama 10 tahun terakhir tidak ditemukan adanya peningkatan konsentrasi klorofil-a secara global namun sebaliknya ditemukan penurunan konsentrasi klorofil-a yang nyata khususnya di laut lepas sub-tropik (mid-gyres ocean) Vantrepotte and Melin (2009).

Hasil analisis Jonson Lumban Gaol (dosen IPB) terhadap data SeaWiFS untuk perairan Indonesia 10 tahun terakhir, juga menunjukkan tren penurunan konsentrasi klorofil-a khususnya laut lepas (personal communication).

Hasil-hasil itu menunjukkan, secara umum, baik perairan Indonesia maupun perairan dunia, mengalami penurunan konsentrasi klorofil-a yang mengakibatkan penurunan penggunaan gas CO2 oleh fitoplankton dalam proses fotosintesis.

Kecenderungan penurunan konsentrasi klorofil-a serta pemanasan global yang mengakibatkan penurunan tingkat kelarutan gas CO2 dalam air laut itu dapat disimpulkan bahwa baik perairan Indonesia maupun global cenderung berfungsi sebagai net carbon source.

*) Dosen di Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan, Fakultas Perikanan dan Kelautan, IPB.
COPYRIGHT © 2009 ANTARA
PubDate: 12/05/09 15:32;

pulau seribu

Pulau Putri - 90 menit dari marina ancol. Informasi hub. 021-68274005/ 6406166 . Tempat yang nyaman, serta sangat bagus untuk snorkeling/diving. Ada Sea world di dasar laut (under sea aquarium), kapal melihat dasar laut ( glass bottom boat), kolam renang, sunset cruise/ keliling pulau seribu di sore hari/only weekend, Tennis.

Tiba di pulau putri.. anda disambut dengan tarian bali + welcome drink. Pada saat makan malam , anda juga disambut dengan tarian bali dan live music.


Price list Putri Island

PACKAGE RATE WEEKDAY WEEKEND

First Night Extra Night First Night Extra Night
Adult Rp.1.240500 Rp. 980.000 Rp.1.350.500 Rp. 1.080.000
Child 2 - 10 Years Rp. 720.500 Rp.530.000 Rp. 780.500 Rp. 570.000
Infant Rp. 120.500 Rp. 120.500
  • The Price Included :
  • Boat Transportation return
  • From Marina Ancol : 08.00 From Island : 02.00 pm
  • Welcome drink
  • Accommodation
  • 4x meals (2x lunch, 1x breakfast, 1x dinner)
  • Free facilities>> Under sea aquarium, Glass bottom boat
  • Sunset cruise, swimming pool.
  • Tax & Service 21 %
sukses SAIL BUNAKEN 2010, atas berbagai prestasi indonesia di bidang kemaritiman, membuat pemerintah puasat melalui menpar, akan menggelar even serupa di Banda Naira (Maluku) Kenapa Banda, banda sudah terkenal sejak dulu kala, tempat yang khas dan terunik di dunia selain BALI dan Kepulauan Galapagos, di Karibia. tertarik kah anda mendukung event ini?


Sail Maluku 2010 akan dilakukan dan di Pusatkan di BANDA
Oleh karena Itu Event ini di namakan "SAIL BANDA 2010"

Tema dari SAIL BANDA 2010 : "SMALL ISLANDS FOR OUR FUTURE"
Sasarang :
- Menjadikan Maluku sebagai pintu gerbang timur Iindonesia
- Menciptakan THE BEST SAILING PASSAGE
- Mengembangkan potensi kelautan dan perikanan Maluku untuk kesejahteraan rakyat
- Promosi destinasi wisata Klas Dunia


YACHT RALLY AND RACE

• Memenfaatkan event tahunan “SAIL INDONESIA”
• Rute 1 : Darwin – Banda – Ambn – Alor – Labuhan – Bajo – Bali – Kumei – Karimun Jawa – Jakarta – Belitung – Singapura.
• Rute 2 : Darwin – Kupang – Alor – Labuhan Bajo – Bali – Kumei – Karimun Jawa – Jakarta – Belitung – Singapura
• Race 1 : Darwin – Banda
• Race 2 : Banda – Ambon
• Race 3 : Ambon – Alor
• Target peserta minimal 75 kapal, saat ini peminat berjumlah 150 kapal

RANCANGAN UU KELAUTAN

NASKAH AKADEMIK TENTANG RANCANGAN UNDANG-UNDANG KELAUTAN
I PENDAHULUAN. 1. Latar belakang. a. Bagi megara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, laut merupakan aset yang sangat berharga dan harus dikelola dengan dijaga, dimanfaatkan dan dilestarikan secara sungguh-sungguh. Dalam laut, di dasar laut serta tanah dibawahnya terkandung potensi sumberdaya baik hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan, lebar laut teritorial sesuai ketentuan waktu itu adalah hanya 3 mil laut dihitung dari garis air terendah. Ini menyebabkan bahwa diantara pulau-pulau Jawa dan Kalimantan serta antara Nusa Tenggara dan Sulawesi terdapat perairan bebas. Keadaan ini tentu kurang menguntungkan dari segi pertahanan serta menyulitkan upaya mewujudkan Kesatuan Wilayah. Dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia memperjuangkan kesatuan wilayah yaitu Kepulauan Nusantara yang merupakan kesatuan dari wilayah darat, laut antara darat termasuk dasar laut dibawahnya, udara diatasnya dan seluruh kekayaan merupakan suatu kesatuan kewilayahan yang harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (b) Undang-Undang Dasar 1945. Deklarasi Djuanda lahir berdasarkan pertimbangan :geografis, pertahanan keamanan dan politis. Dengan deklarasi ini, Indonesia menyatakan bahwa teritorial negara Indonesia adalah wilayah yang dikelilingi oleh garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia selebar 12 mil laut. Deklarasi tersebut kemudian memiliki kedudukan yang lebih kuat setelah diundangkan melalui Undang-undang No 4 /Prp tahun 1960. Konsep negara kepulauan agar memperoleh pengakuan internasional harus diperjuangkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Perjuangan panjang selama hampir seperempat abad akhirnya mencapai puncaknya dengan ditandatanganinya Konvensi PBB tentang Hukum Laut ditahun 1982 oleh Indonesia dengan 158 negara anggota PBB lainnya, dan persetujuan DPR RI pada tanggal 21 Desember 1985 serta pengesahan Presiden RI melalui Undang-undang No 17 tahun 1985. Luas wilayah laut Indonesia sejak adanya pengakuan internasional dan diundangkannya Undang-undang mo 17 tahun 1985 menjadi semakin luas; semula hanya sekitar 3 juta km2 menjadi hampir 6 juta km2, terutama setelah dikeluarkannya Undang-undang No 5 tahun 1983 tentang Zon Ekonomi Eksklusif.
b. Nilai ekonomik Laut. Laut memiliki nilai ekonomik yang “tangible “ maupun yang “intangible”.
1) Berbagai sektor kelautan yang memiliki nilai ekonomik yang tangible antara lain:
1
a) Perikanan. Potensi sumberdaya perikanan laut Indonesia lebih dari 6 juta ton per tahun yang tersebar pada sembilan wilayah perikanan ikan. Potensi tersebut baru dimanfaatkan sekitar 80% nya.
b) Pelayaran. Pelayaran merupakan sistem yang meliputi: perkapalan, kepelabuhanan,
c) Penambangan lepas pantai
d) Kesehatan dan biodiversitas
e) Wisata bahari.
2) Nilai ekonomil lainnya adalah penyerapan tenaga kerja. Dengan laju pertambahan penduduk seperti yang sekatang, laju pertambahan angkatan kerja lebih cepat dibandimhkan dengan laju pertambahan lapangan kerja. Hal ini antara lain disebabkan karena makin sulit mengharapkan mengembangkan pertanian untuk menyerap tambahan angkatan kerja.
3) Nilai yang intangible antara lain:
a) Pengendalian cuaca.
b) Habitat laut
c) Hubungan internasional.
c. Sementara itu, sesuai dengan tuntutan kebutuhan, peraturan perundang-undangan /ordonansi yang mengatur laut atau berkaitan dengan laut tetap diberlakukan dengan atau tanpa perubahan. Misalnya Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim St 1939/22, UU Pelayaran (St 1936/700), UU 1/1988 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek laut dibuat, dan dikembangkan sesuai kebutuhan sektoral, serta ada kesan kurang tegas, sehingga membingungkan. Contohnya: walaupun telah disebutkan bahwa Polri bertindak selaku penyidik, ( dalam Undang-undang no 8 tahun 1981, namun dalam undang-undang lain terdapat instansi lain yang bertindak sebagai penyidik misalnya TNI AL. Territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) menyatakan bahwa TNI AL merupakan salah satu instansi ang memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Instansi lain adalah Polri. Undang-undang No 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa selain Polri sebagai penyidik, diatur pula penyidik lain (PPNS). Undang-undang Perikanan No 9 Tahun 1985 d. Dalam tatanan Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Sedang yang selama ini dilaksanakan belum memungkinkan pembangunan kelautan secara terpadu. Sasaran Pembangunan dijabarkan kedalam sasaran-sasaran bidang misalnya pada Pelita VI: Bidang ekonomi, Bidang Kesra Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Agama dan Kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bidang Hukum, Bidang Politik , Aparatur Negara Penerangan dan Komunikasi Masa dan Bidang Pertahanan Keamanan. Namun belum pernah ada bidang kelautan sehingga perencanaan pembangunan kelautan tidak akan pernah terpadu.
2
e. Daftar peraturan perndang-undangan yang berkaitan.
1) UU 11/1967 tentang Pertambangan
2) UU 1/1973 tentang Landas Kontiben
3) UU 5/1983 tentang ZEE Indonesia
4) UU 5/1984 tentang Perindustrian
5) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
6) UU 9/1990 tentang Kepariwisataan
7) UU 21/1992 tentang Pelayaran
8) UU 24/1992 tentang Penataan Ruang.
9) UU 6/1992 tentang Perairan Indonesia
10) UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
11) UU 2/2002 tentang Polri
12) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara
13) UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 2. Maksud dan tujuan. Undang-undang tentang Kelautan disusun berdasarkan pada asas-asas: kedaulatan, tanggung-jawab negara, pembangunan berkelanjutan , keterpaduan, ekologis, kehati-hatian , prioritas, kepentingan nasional, kerakyatan dan berkeadilan dengan tujuan:
a. Mewujudkan negara kelautan dan maritim yang maju, aman dan sejahtera.
b. Menciptakan laut yang lestari, aman, serta teridentifikasi sumberdaya lautnya, dalam yurisdiksi nasional dan diluar yurisdiksi nasional.
c. Memanfaatkan sumberdaya kelautan dan kekayaan laut dalam yurisdksi Negara Kesatuan Republik Indonesia , laut lepas dan dasar samudera dalam, secara berkelanjutan sebesar-besarnya bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang.
d. Menciptakan sumberdaya manusia kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mendukung pembangunan kelautansecara optimal dan terpadu.
e. Membentukpemerintahan yang berorientasi pada pembangunan kelautan bagi kepentingan pembangunan nasional (oceans governance).
f. Mengembangkan budaya dan atau pengetahuan kebaharian bagi masyarakat untuk menumbuhkan pembangunan yang berorientasi kelautan.
g. Naskah Akademik ini disusun dengan maksud untuk digunakan sebagai pedoman dalam menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan yang komprehensif, terpadu yang berdasarkan
3
asas kedaulatan, tanggung jawab negara, pembangunan berkelanjutan, kemandirian, prioritas kepentingan nasional, kerakyatan dan berkeadilan.
3. Metoda pendekatan. RUU Kelautan disusun dengan pendekatan sbb: Pertama , perlu diketahui wilayah laut dalam yurisdiksi Indonesia sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban Indonesia. Negara wajib menetapkan batas-batas wilayah negara di laut dengan negara lain. Selanjutnya, setelah wilayahnya diketahui, perlu diungkap melalui penelitian dan pengembangan Potensi yang dikandung dilaut, didasar laut dan tanah dibawahnya. Setelah potensi diketahui, agar pemanfaatannya dapat berjalan dengan baik, Ruang laut perlu ditata. Pemanfaatan potensi kelautan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, lingkungan laut perlu dilindungi dan dilestarikan. Pengaturan laut secara terpadu memerlukan peraturan perundang-undangan kelautan yang tertata sebagai satu kesatuan. Kedaulatan dan hukum perlu ditegakkan di seluruh wilayah laut. Sumber daya manusia perlu dipersiapkan dan dibina sesuai dengan perkembangan pembangunan. Pembangunan kelautan perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu.
4. Pengorganisasian. Berbagai peraturan perundang-undangan tentang laut sesuai kebutuhan telah disusun. Namun peraturan perundang-undangan tersebut bersifat sektoral, sehingga sering tidak sinkron satu dengan lainnya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur laut yang sekarang berlaku terdiri atas peraturan perundang-undangan yang seluruhnya mengatur laut seperti : Undang-undang tentang Perairan Indonesia, Undang-undang tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Undang-undang yang lebih umum yang mengatur bukan hanya laut seperti: Undang-undang tentang Penataan Ruang, Undang-undang tentang Pertambangan, Undang-undang tentang Perindustrian, Undang-undang tentang Kepariwisataan dll. Bagi peraturan perundang-undangan tentang pengaturan laut, undang-undang tentang Kelautan ini diharapkan dapat merupakan rujukan untuk perubahan bagi upaya memadukan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Bagi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, undang-undang ini merupakan rujukan bagi penyusunan atau perubahan peraturan sehingga keterpaduan pengelolaan laut dapat terwujud.
II RUANG LINGKUP NASKAH AKADEMIK
1. Asas Keterpaduan. Keterpaduan dicapai melalui dua aspek yaitu : aspek pengelolaan dan aspek pembangunan.
4
a. Keterpaduan dalam pengelolaan diwujudkan dengan memandang laut sebagai suatu sistem yang fungsi-fungsinya adalah : identifikasi wilayah, survey dan pengungkapan, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pengamanan dan penegakan kedaulatan dan hukum.
a. Perairan dalam yurisdiksi nasional Indonesia. Bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Ketentuan yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di wilayah perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional diatur dengan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
b. Dengan telah diakui konsepsi Negara Kepulauan sebagaimana dimaksud di atas maka Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah laut antara lain : Undang-undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI. Dengan telah diratifikasinya Konvensi PBB Hukum Laut 1982 oleh Indonesia, maka Indonesia wajib mengimplemantasikan ketentuan-ketentuan konvensi yang belum ada pengaturannya atau diperbaharui dalam perundang-undangan Nasional, antara lain : Undang-undang tentang Zona Tambahan, Undang-undang tentang Landas Kontinen berdasarkan Konvensi PBB Hukum Laut 1982.
c. Indonesia yang telah diakui sebagai negara kepulauan di dalam Konvensi PBB Hukum Laut 1982 maka Indonesia wajib menjamin lalu lintas damai bagi kapal-kapal dan menetapkan alur laut kepulaun bagi kapal-kapal dan pewasat terbang asing melalui ALKI serta menetapkan Pengaturan Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Scheme) di selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
d. Sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 dan ketentuan-ketentuan Hukum laut Internasional, kapal sebagai sarana kegiatan di laut mempunyai kedudukan hukum yang khusus karena kapal yang terdaftar disuatu negara mengusung dan mencerminkan yurisdiksi negara sesuai dengan bendera kapal tersebut. Sebagai negara kepulauan terbesar persyaratan tentang kapal Indonesia perlu diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
e. Kewenangan negara di luar yurisdiksi nasional. Diluar yurisdiksi nasional, Indonesia memiliki kewenangan di laut lepas dan dasar laut dalam atas kapal dan anjungan berbendera Indonesia, instalasi, bangunan serta pulau buatan sesuai dengan Hukum Laut Internasional. 5
Laut lepas adalah kawasan laut yang tidak termasuk wilayah perairan Indonesia. Hak dan kewajiban Indonesia di laut lepas dan dasar laut dalam diatur sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Internasional yang berlaku.
2. Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penguasaan, pemanfaatan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyerasikan tata kehidupan manusia beserta fungsi lingkungan hidupnya berdasarkan Pancasila. Penumbuhkembangan sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tugas dan tanggung jawab negara. Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan berdasarkan asas iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, asas tanggung jawab negara, asas kesisteman dan percepatan, asas kebenaran ilmiah, asas kebebasan berfikir, asas kebebasan akademis, serta asas tanggung jawab akademis diatur dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2002.
Untuk dapat mengetahui dan memanfaatkan potensi kelautan diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang laut dan pantai antara lain tentang : perubahan cuaca, endapan di laut, perikanan, baku mutu kelautan, polusi, sampah laut, kesehatan kelautan, habitat masyarakat pantai, aquakultur, terumbu karang, mineral dan energi lepas pantai, berbagai ilmu pengetahuan tentang teknologi bawah air dll, tersedianya kualitas sumber daya manusia yang didukung oleh peralatan yang memadai. Oleh karena itu, kegiatan penelitian, pengembangan penerapan ilmu dan teknologi kelautan sangat penting peranannya dan wajib dilaksanakan di wilayah perairan Indonesia, Zona Tambahan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Landas Kontinen Indonesia, Laut Lepas. Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
3. Tata ruang kelautan. Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumberdaya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Pengelolaan sumberdaya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan diudara ,perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan 6
lingkungan . Penataan ruang laut berfungsi sebagai pemersatu dan pengikat wilayah nasional yang berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Penataan ruang laut berdasarkan nilai fungsi kawasan serta aspek kegiatan meliputi antara lain : pelayaran, perikanan, pariwisata laut, pertambangan di laut, penegakan hukum di laut, pelaksanaan otonomi daerah, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam di laut, penelitian dan pelestarian lingkungan laut.
4. Pemanfaatan dan pendayagunaan laut. Laut memiliki berbagai fungsi:
a. Laut sebagai sumber Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia. Didalam laut tumbuh dan dapat ditumbuhkan berbagai sumber-sumber bahan pemenuhan kebutuhan dasar manusia terutama pangan, seperti ikan dan biota perairan lainnya.
b. Laut sebagai Sumber Bahan Dasar dan Sumber Energi. Pada dasar laut dan di bawah laut tertentu berbagai mineral yang dapat ditambang untuk digunakan sebagai bahan baku industri dan sebagai sumber energi.
c. Laut sebagai medan industri. Tersimpul pada kedua hal tersebut diatas, laut juga merupakan medan kegiatan industri , baik secara langsung seperti pelayaran, pertambangan lepas pantai, maupun secara tidaklangsung seperti proses bahan makanan, industri galangan kapal, industri alat-alat pertambangan lepas pantai dll.
5. Perikanan. Perikanan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan , kelestarian, dan kesetersediaan sumber daya ikan. Perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan laut lepas berdasarkan ketentuan internasional, mengandung sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang potensial. Dengan meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, Indonesia memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumberdaya ikan di zona ekonomi eksklusif, dan laut lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional. Dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, pengelolaan perikanan perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan cara sbb:
a. berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi dan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya yang berkelanjutan, dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan peningkatan penerimaan dan devisa negara. Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan perlu ditingkatkan peranan pengawas perikanan dan
7
peran serta masyarakat dalam upaya pengawasan dibidang perikanan secara berdaya guna dan berhasil guna.
b. pengelolaan perikanan wajib didasarkan pada prinsip perencanaan dan keterpaduan pengendaliannya.
c. Pengelolaan perikanan dilakukan dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara Pemenrintah Pusat dan Pemerintah Daerah
d. Pengelolaan perikanan yang memenuhi unsur pembangunan yang berkesinambungan , yang didukung dengan penelitian dan pengembangan perikanan seta pengendalian yang terpadu.
e. Pengelolaan perikanan dengan meningkatkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan di bidang perikanan.
Ketentuan mengenai aspek perikanan telah diatur dengan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
6. Pelayaran. Pelayaran mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, memperkukuh persatuan dan kesatuan dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pelayaran bagi Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan salah satu moda transportasi yang tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik mampu melakukan pengangkutan secara masal, menghubungkan dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan. Untuk itu diselenggarakan pelayaran yang berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, kepentingan umum, keterpaduan, keseimbangan, kesadaran hukum dan percaya pada diri sendiri. Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Pelayaran nasional termasuk pelayaran rakyat menerapkan asas Kabotase bagi pelayaran dalam negeri dan asas pangsa angkutan yang wajar dalam angkutan dari dan ke luar negeri.
7. Industri dan jasa kelautan. Untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia dan dana yang tersedia. Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri, manfaat dan kelestarian lingkungan hidup. Dengan landasan ini, kegiatan industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Namun demikian cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pembangunan industri bertujuan :
a. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/ atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
8
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap , mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luasd bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya , serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
c. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadapkemampuan dunia usaha nasional;
d. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri
e. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri.
f. Meningkatkan penerimaan devisa negara melalui peningkatan ekspor produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri.
g. Mengembangkan pusat-pusat pertumnuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara
h. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
Pemerintah menetapkan bidang usaha yang termasuk dalam industri kecil termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional, dan industri penghasilbenda seni yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Industri kelautan meliputi: industri bangunan lepas pantai, industri perbaikan bangunan lepas pantai, industri kapal/perahu, industri peralatan dan perlengkapan kapal, industri perbaikan kapal, industri pemotongan kapal, rancang bangun dan perekayasaan industri kelautan, industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya, industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya, industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya, industri pemindangan ikan dan biota perairan lainnya, industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya, industri pengolahan dan pengawetan laiannya untuk ikan dan biota perairan lainnya
8. Pertambangan dan Energi Kelautan. Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan endapan–endapan alam merupakan kekayaan Nasional Indonesia yang harus dikelola dan dikembangkan, dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahan galian digolongkan pada tiga golongan yaitu : bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian yang tidak termasuk kedua golongan tersebut. Golongan bahan galian yang strategia adalah: minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, antrasit, batubara, batubara muda, uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya, nikel, cobalt, dan timah. Golongan bahan galian vital adalah; besi, mangaan, khrom, wolfram, 9
vanadium, titan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, air raksa, intan, arsen, antimon, bismut, ytrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam langka lainnya, berilium, korundum, zirkon, kristal kwarsa, kriolit, fluorspar, barit, yodium, brom, khlor dan belerang. Wilayah hukum pertambangan Indonesia meliputi baik yang di darat, di dasar laut maupun tanah dibawahnya dibawah kedaulatan dan hak-hak berdaulat Indonesia. Sedimen-sedimen di bawah laut dan kondisi geografi kelautan mengandung potensi yang besar untuk dapat dikembangkan sebagai energi alternatif non konvensional dan termasuksumberdaya kelautan non hayati yang dapat diperbaharui yang memiliki potensi untuk dikembangkan di kawasan pesisir dan lautan Indonesia. Jenis energi kelautan yang berpeluang dikembangkan adalah: energi gelombang, energi pasang surut dan arus, energi angin, energi konversi perbedaan suhu dan perbedaan salinitas.
9. Wisata laut. Keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah serta seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumberdaya dan modal yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan. Kepariwisataan mempunyai peranan penting untuk memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja mendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional, serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional. Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan dan kepercayaan pada diri sendiri. Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan: memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; mendorong pendayabunaan produksi nasional. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki potensi kekayaan dan keindahan laut yang diminati oleh wisatawan dalam dan luar negeri, serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Wisata laut meliputi : menyelam, berselancar, berlayar pesiar, bermain jet ski, berselancar angin, serta mengunjungi resort-resort yang tersedia di pulau-pulau. Pemerintah wajib mengatur pemanfaatan dan pengelolaan berdasarkan tata ruang wilayah dan dilaksanakan dengan asas kelestarian, berkelanjutan, keterpaduan, keterpeliharaan, dan memperhatikan aspek ekologis kawasan serta melibatkan peran serta masyarakat adat, masyarakat lokal dan masyarakat pesisir sebagai pemangku kepentingan.
10. Benda-benda berharga asal muatan kapal tenggelam yang ditemukan di laut. Hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang benda-benda berharga asal muatan kapal tenggelam yang ditemukan dilaut. Yang sudah ada adalah peraturan perundang-undangan mengenai cagar budaya yang mencakup benda-benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau
10
bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau yang mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, benda-benda berharga dan bersejarah yang ditemukan di laut yang berada di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan merupakan potensi kekayaan negara dan menjadi milik negara. Oleh karena itu negara wajib mengatur mengenai kepemilikan dan pemanfaatannya. Benda-benda berharga yang ditemukan di luar wilayah kedaulatan negara dan perairan kepulauan diatur sesuai dengan Ketentuan-ketentuan internasional.
11. Perlindungan dan pelestarian lingkungan kelautan. Unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara yang satu dengan lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Sumber daya alam hayati di laut yang meliputi satwa laut, terumbu karang, dan tumbuhan laut. Pemerintah wajib melaksanakan perlindungan dan pelestarian sumber daya hayati di laut melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan laut, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa laut dan ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan Lingkungan Hidup Kelautan meliputi kebijakan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup kelautan. Pemerintah wajib mengatur perlindungan dan pelestarian sumber daya hayati dan lingkungannya.
12. Pemantauan dan penanggulangan bencana alam di laut. Dari pengalaman terjadinya bencana tsunami yang menimbulkan kerusakan dan korban yang sangat besar, membuktikan bahwa bencana alam yang dasyat itu tidak dapat dicegah. Untuk mengurangi kerusakan dan korban yang besar perlu dibangun sistem pemantauan dan penanggulangan secara dini yang terdiri atas 3 sub sistem yaitu : sub sistem deteksi, sub sistem peringatan dan sub sistem tindakan/evakuasi. Sehingga dapat dideteksi sedini mungkin dan mengevakuasi berbagai komunitas di pantai yang memerlukan waktu. Pemerintah wajib membangun sistem pemantauan dan penganggulangan bencana alam di laut. Sistem Deteksi merupakan jaringan seismik untuk mendeteksi getaran-getaran yang diteruskan ke pusat pengolahan dimana data yang eknologi saja tidak dapat melindungi penduduk pantai yang bermukim dekat dengan sumber bencana. Apabila terjadi Dalam beberapa menit
11
13. Tatanan Hukum Kelautan. Memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi dan ketentuan-ketentuan hukum internasional, hukum kelautan dituntut untuk dikembangkan, ditata secara terpadu serta dilaksanakan sehingga tujuan pemanfaatan potensi laut dapat terlaksana sebagaimana seharusnya. Hukum kelautan tersebut meliputi hukum publik serta hukum perdata. Oleh karena itu pemerintah wajib melaksanaan penataan dan pengembangan hukum kelautan secara terpadu.
14. Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Laut. Hingga saat ini pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum dilaut masih dilaksanakan melalui badan koordinasi dan badan-badan lain secara sektoral sehingga pelaksanaannya belum efektif dan efisien. Oleh karena itu perlu dibentuk suatu Badan Keamanan yang terpadu dan memiliki otoritas yang jelas di laut, sehingga dapat dicapai pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum di laut secara optimal dan tegas.
15. Sumberdaya Manusia. Pengembangan sumberdaya manusia meliputi dua aspek yaitu pendidikan dan kebudayaan. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan kelautan yang disusun secara terpadu merupakan bagian dari pendidikan nasional. Kesadaran tentang pentingnya laut difokuskan pada lingkungan laut perlu ditumbuhkan melalui pendidikan formal dan pendidikan non formal. Indonesia sebagai negara kepulauan selayaknya menjadi rujukan utama pembangunan karakter dan budaya bangsa. Baik kebudayaan fisik, sistem sosial, sistem budaya dan sistem nilai perlu dikembangkan. Belum ada peraturan perundang-undangan mengenai kebudayaan. Budaya bahari fisik antara lain kapal, peralatan penangkap ikan, bangunan pantai. Nilai budaya bahari adalah mentalitas yang menentukan perilaku, cara berfikir yang dimiliki jiwa bahari. Sebenarnya masih ada satu aspek lagi yang perlu dikembangkan yaitu oleh raga bahari/ perairan. Namun karena peraturan perundang-undangan mengenai oleh raga belum ada maka pengaturan oleh raga bahari/ perairan belum dapat disusun.
16. Pembangunan Kelautan. Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya Garis-garis Besar Haluan Negara yang selama ini dijadikan pedoman menyusun Program Pembangunan ,maka dibutuhkan pengaturan baru dalam proses perencanaan pembangunan nasional. Proses perencanaan pembangunan nasional mencakuplima pendekatan yaitu: pendekatan politik, teknokratik, parsitipatif, atas bawah dan bawah atas. Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana , karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon. Perencanaan dengan pendekatan
12
teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metoda dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pendekatan atas-bawah dan bawah atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana bawah-atas dan atas bawah diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah. Selama ini pembangunan kelautan masih dititik beratkan ke dalam sasaran bidang, sektor dan sub sektor yang kurang memperhatikan keterpaduan. Keberhasilan pembangunan aspek kelautan sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh keterpaduan dari berbagai sektor atau sub sektor. Oleh karena itu pembangunan kelautan menggunakan pendekatan sebagai berikut Pertama ditetapkan seberapa besar sumbangan / peran kelautan dalam Pendapatan Nasional. Kemudian dijabarkan kedalam sasaran aspek kelautan secara terpadu yaitu Perikanan, transportasi laut, pertambangan dan energi di laut, industri dan jasa kelautan dan pariwisata. Direncanakan program pembangunan apa yang diperlukan untuk masing-masing sektor agar mampu menghasilkan seperti yang diharapkan. Dalam pelaksanaannya masing-masing sub sektor dikelola sesuai sektornya. Cara ini menjamin perencanaan pembangunan laut secara terintegrasi. Untuk memudahkan penanganan berbagai masalah lintas sektoral, dibentuk Dewan Kelautan.
17. Kewenangan Daerah dan Masyarakat di laut. Daerah ikut serta mengelola kekayaan laut namun tidak memiliki kewenangan atas wilayah laut. Pembangunan Kelautan mempunyai fungsi pemersatu dan perekat kesatuan bangsa maka Perencanaan Pembangunan daerah wajib berpedoman pada hal tersebut. Daerah memiliki kewenangan menyusun Rencana Pembangunan Daerah di laut baik jangka panjang maupun menengah. Perencanaan Kebijakan Pembangunan Kelautan merupakan keterpaduan kebijakan antar sektor di tingkat pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam penyusunan rencana pembangunan tersebut, masyarakat berhak dan berkewajiban berperan serta.
III KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan. Undang-undang Kelauatn perlu disusun untuk mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensinya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
2. Saran. Disusun RUU Kelautan dengan berpedoman pada uraian dalam Naskah Akademik ini.
13
Daftar Kepustakaan.
1. Undang-undang
a. UU 11/1967 tentang Pertambangan.
b. UU1/1973 tentang Landas Kontinen
c. UU 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
d. UU 5/1984 tentang Perindustrian.
e. UU 5/1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
f. UU 9/1990 tentang Kepariwisataan
g. UU 21/1992 tentang Pelayaran
h. UU 24/1992 tentang Penataan Ruang.
i. UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia.
j. UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup .
k. UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
l. UU 18/2002 tentang Pertahanan Negara.
m. UU 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu dan Teknologi.
n. UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
o. UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
p. UU 31/2004 tentang Perikanan
q. UU 34/ 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
2. Pembangunan Aspek Kelautan Dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun Kedua. Hasil Seminar Pembangunan Aspek Kelautan Dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua, Jakarta 13-15 Maret 1990.
3. Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai primemover ekonomi nasional : Prof Dr Rokhmin Dahuri, MS.
14

sebuah pengalaman yang sangat berharga untuk ku.bisa ikut dalam suatu acara dunia dinegara sendiri,yaitu pemecahan rekor dunia di manado sulawesi utara.
Dalam foto ini saya yang lagi berada dipelabuhan bitung dengan latar belakang kapal pinisi.
dalam acara ini berlangsung pada tanggal 14-18 agustus 2009.Dalam acara ini pula kami melakukan penyelaman dibunaken sebelum pemecahan rekor dunia dalam penyelaman massal.
sebual pengalaman awal yang sangat berharga untuk menunjang program kuliah yang masih saya tempuh.

Didalam sebuah sebuah universitas negeri yang ada dipalembang.
Terdapat sekumpulan mahasiswa yang berjumlah 13 orang yang mengambil program studi ilmu kelautan.
Mulai dari atas yang berbaju putih,
Yudis,andi,peri,riska,dian,harry,alex
yang bawah,
astry,akbar,risky,nando,tri.
Dalam foto ini kami dalam acara praktikum lapangan di pulau bangka belitung pada tahun 2009.buat kawan-kawan semua semoga kita akan menjadi apa yang telah dipercayakan orang tua kita menjadi orang yang berguna untuk masyarakat di sekitar kita.
ikut dalam sebuah organisasi dalam pecinta alam yang ada di kampus adalah sebuah pilihan dalam sebuah hidup.dalam organisasi kita diperlukan sebuah keyakinan untuk terjun dalam masyarakat, untuk menjaga alam yang ada disekeliling kita.salam lestari